gravatar

Kedudukan Wanita Dalam Islam


I. Pendahuluan

Kedudukan wanita dalam masyarakat bukanlah merupakan issue yang baru dan juga bukan sesuatu yang telah ditetapkan sepenuhnya. Posisi Islam dalam hal ini telah menjadi sorotan dunia Barat dengan tingkat objektivitas yang sangat kurang. Artikel ini bertujuan untuk memberikan penjalasan yang singkat dan otentik mengenai pandangan Islam berkenaan dengan hal ini. Ajaran islam bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah (hadits). Al Qur’an dan Hadits secara jelas dan tanpa bias menjadi sumber otentik dari segala hal yang berkenaan dengan agama Islam.



II. Sudut Pandang Sejarah

Wanita di Zaman Kuno
Beberapa contoh posisi wanita dalam masyarakat dunia :
Menjelaskan kedudukan perempuan dalam masyarakat India, dalam Encyclopedia Britanica dinyatakan:

Di India, kepatuhan merupakan prinsip yang paling utama. Siang dan malam wanita harus dijaga dan tergantung kepada penjaganya – kata Manu. Peraturan hak waris merupakan bagian keturunan laki-laki, dimana hubungan darah melalui laki-laki dan mengabaikan perempuan.
Dalam script Hindu, pemaparan mengenai isteri yang baik adalah sebagai berikut, ” wanita, yang pikirannya, perkataannya dan tubuhnya selalu berada dalam ketundukan, memperoleh kemasyuran yang tinggi di dunia, dan selanjutnya, tinggal bersama suaminya.“

Di Athena, kedudukan wanita tidak lebih baik ketimbang di India dan Romawi.
“Wanita Athena selalu berada diposisi yang lebih rendah (minor), tunduk terhadap laki-laki kepada ayah mereka, saudara laki-laki mereka atau keluarga laki-laki mereka. Persetujuannya untuk menikah secara umum tidak dipandang perlu dan dia berkewajiban untuk patuh terhadap keinginan orang tuanya, dan menerima suaminya ataupun tuannya, meskipun dia adalah orang asing baginya.

Mengenai hak untuk bercerai, kita membaca dalam Ensiclopedia Biblica:
“Wanita menjadi hak milik lelaki, haknya (suami –pent.) untuk menceraikannya merupakan hal yang biasa.” Hak untuk menceraikan hanya dimiliki oleh laki-laki. “
Dalam Mosaic Law perceraian merupakan hak istimewa seorang suami saja...”

III. Wanita dalam Islam

Menekankan pada konsepsi yang mulia dan alamiah, Al-Qur’an menyatakan:

“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya. ". (QS Al-A’raf: 189)

Seluruh tulisan ini menguraikan secara garis besar posisi Islam mengenai kedudukan wanita dalam masyarakat dari berbagai aspek – spiritual, social, ekonomi dan politik.

1. Aspek Spiritual

Al-Qur’an memberikan bukti yang nyata bahwa wanita benar-benar setara dengan pria di mata Tuhan dalam hal hak dan kewajibannya. Dalam Al-Qur’an dinyatakan:
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.”(QS Al-Mumtahanah : 38)

“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.” (QS Al-Imran : 195)

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS An-Nahl : 97, lihat juga An-Nisa).

Dalam batasan kewajiban agama, seperti shalat lima waktu sehari semalam, puasa, zakat, haji, kewajiban wanita tidak berbeda dengan pria. Bahkan dalam beberapa kasus, wanita mempunyai beberapa kelebihan atas pria. Sebagai contoh, wanita diperbolehkan meninggalkan shalat dan puasa dalam masa menstruasi dan empat puluh hari saat nifas. Dia juga boleh meninggalkan puasa selama masa kehamilan dan menyusui manakala ada kekhawatiran akan membahayakan kesehatan ibu dan bayi. Jika yang ditinggalkan adalah puasa wajib (selama bulan Ramadhan), dia boleh mengganti hari yang tertinggal tersebut kapanpun dia sanggup melakukannya. Dia tidak perlu mengganti shalat karena alasan-alasan yang disebutkan di atas. Meskipun wanita boleh dan pernah mendatangi masjid.

pada masa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dan karenanya wanita boleh menghadiri shalat jumat sedangkan hal tersebut (shalat jumat) merupakan kewajiban bagi laki-laki. Hal ini jelas merupakan sentuhan lembut ajaran Islam karena mempertimbangkan kenyataan bahwa mungkin wanita harus menyusui atau merawat bayinya, dan karenanya mungkin tidak dapat menghadiri shalat di masjid manakala waktu shalat tiba. Ajaran Islam juga mempertimbangkan keadaan perubahan fisiologis dan psikologis yang berhubungan dengan fungsi kewanitaan yang alamiah.

2. Aspek Sosial

a). Sebagai Anak dan Orang Dewasa

“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS At-Takwir : 8-9).

“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam
tanah (hidup-hidup) ?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS An-Nahl : 58-59)

“Barangsiapa yang memiliki anak perempuan dan tidak menguburkannya hidup-hidup, tidak mempermalukannya, dan tidak melebihhkan anak laki-laki atasnya, Allah akan memasukkannya ke dalam surga. “ (HR Ahmad no.1957).

“Barangsiapa yang mencukupi kebutuhan dan mendidik dua anak perempuan hingga
mereka dewasa, maka dia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan aku dan
dia (seperti ini),” dan beliau mengumpulkan jari jemarinya. (HR. Muslim no. 2631)


Hadits serupa juga juga berlaku untuk seseorang yang memelihara dua saudara perempuannya (HR Ahmad no. 2104).[4]

Hak wanita untuk mencari ilmu tidak berbeda dengan laki-laki. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Mencari ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.” (HR Al-Baihaqi). Muslim yang dimaksud disini adalah meliputi keduanya laki-laki dan perempuan.

b) Sebagai Isteri

Al-Qur’an jelas menunjukkan bahwa perkawinan adalah perpaduan antara dua setengah dari masyarakat, dan bahwa tujuannya, selain meneruskan generai manusia, adalah untuk pemuasan kebutuhan emosional dan keseimbangan spiritual. Landasannya adalah cinta dan kasih sayang.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Rumm : 21)

Menurut hukum Islam, seorang wanita tidak boleh dipaksa untuk menikah tanpa persetujuannya.
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, dan dia menceritakan bahwa ayahnya telah memaksanya untuk menikah tanpa persetujuannya. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam memberinya dua pilihan... (antara menerima pernikahan itu atau membatalkannya) (HR Ahmad no. 2469). Dalam riwayat lain, wanita itu berkata, “Sebenarnya saya menerima perkawinan ini tetapi saya ingin para
wanita mengetahui bahwa orang tua tidak berhak (memaksakan seorang suami kepada mereka).” (HR Ibnu Majah no. 1873).

Hukum perkawinan dalam Islam adalah jelas dan selaras dengan sifat dasar manusia. Dengan mempertimbangkan penciptaan sisi fisiologi dan psikologi pria dan wanita, keduanya mempunya hak dan kewajiban yang sama antar satu dengan yang lain, kecuali satu kewajiban, yaitu kepemimpinan. Hal ini adalah sesuatu yang alami sejauh pengamatan saya dalam hidup ini, dan
konsisten terhadap keadaan alami pria.
Al-Qur’an menegaskan:

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (QS Al-Baqarah : 228)

Kelebihan itu adalah Qiwamah (pemeliharaan dan perlindungan). Hal ini merujuk pada perbedaan alami antara dua jenis kelamin yang mewajibkan jenis yang lebih lemah mendapatkan perlindungan. Hal ini tidak menyiratkan adanya superioritas atau kelebihan di mata hukum. Nanum peran kepemimpinan laki-laki dalam keluarganya tidak berarti seorang suami menjadi dictator atas isterinya. Islam menkeankan pentingnya nasehat dan persetujaun bersama dalam diskusi keluarga. Al-Qur’an memberi kita contoh:

“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. “ (QS Al-Baqarah : 233)

Di atas hak-hak dasar seorang isteri, ada hak yang ditekankan dalam Al-Qur’an dan sangat dianjurkan oleh Rasulullah salallahu alaihi wasallam; perlakuan yang baik dan persahabatan.

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS An-Nisa : 19)

Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam bersabda:

Sebaik baik orang diantara kamu adalah yang paling baik kepada istrinya,dan saya adalah orang yang paling baik terhadap istri." (HR. At Thahawi dalam kitab Al Musykil (III/211)

“Mukmin terbaik adalah yang paling baik akhlaknya, dan yang paling baik di antara kamu adalah yang paling baik perlakuannya terhadap isterinya.” (HR Ahmad no. 7396)

Perhatikanlah, banyak wanita yang mendatangi isteri-isteri Rasulullah mengadukan suami mereka (karena pemukulan) --- mereka (para suami tersebut) bukanlah yang terbaik untuk kalian.

Sebagaimana hak wanita untuk menyetujui sebuah perkawinan diakui, demikian pula haknya untuk menghakhiri perkawinannya yang tidak bahagia. Namun untuk memberikan stabilitas kepada keluarga, dan untuk melindunginya dari keputusan yang tergesa-gesa dibawah tekanan emosi sementara, beberapa langkah dan masa menunggu harus diperhatikan bagi pria dan wanita yang ingin bercerai. Mempertimbangkan keadaan alami wanita yang relative lebih emosional, sebuah alasan yang benar harus dihadapkan pada hakim sebelum bercerai. Namun demikian, sebagaimana pria, wanita dapat menceraikan suaminya tanpa melalui pengadilan, jika
perjanjian pernikahan membolehkannya.

Lebih spesifik, beberapa aspek dalam hukum Islam yang berhubungan dengan pernikahan dan perceraian adalah menarik dan berharga untuk dibahas secara terpisah. Manakala keberlanjutan sebuah pernikahan tidak memungkinkan karena beberapa alasan, laki-laki tetap diajarkan untuk mencari penyelesaian yang terbaik.
Untuk hal tersebut Al-Qur’an menegaskan:

“Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang makruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.” (QS Al-Baqarah : 231). (Lihar juga QS Al-Baqarah : 229 dan QS Al-
Ahzab :49)

c) Sebagai Ibu

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS Luqman :14)

Seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam dan bertanya: “Ya Rasulullah, siapa di antara manusia yang paling berhak aku pergauli degan baik?” Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menjawab, “Ibumu.” Dia bertanya lagi, “Kemudian siapa?” Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menjawab, “Ibumu.” Dia bertanya, “Lalu siapa lagi?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Dia bertanya lagi, “Kemudian siapa?” Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menjawab, “Kemudian ayahmu.” (HR Bukhari-Muslim)

Sebuah perkataan terkenal yang disandarkan kepada Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam: “Surga di bawah telapak kaki ibu.” (HR An-Nasa’i,Ibnu Majah, Ahmad)

3. Aspek Ekomomi

Islam menetapkan hak yang hilang dari wanita pada masa sebelum Islam dan sesudahnya (bahkan sampai abad ini), hak kepemilikian independent. Menurut hukum Islam, hak-hak wanita terhadap uang, real estate, dan jenis harta lainnya diakui secara penuh. Hak ini berjalan tanpa perubahan apakah dia bertatus belum menikah atau menikah. Dia memiliki hak untuk
membelanjakan, menjual menggadaikan atau menyewakan apa saja dari hartanya.

Tidak ada satupun ketetapan dalam Islam yang melarang wanita bekerja manakala ada kebutuhan untuk itu, khususnya pada pekerjaan yang sesuai dengan kewanitaanya dan dimana masyarakat lebih memtuhkannya. Contoh dari profesi ini adalah perawat, pengajar (khususnya
bagi anak-anak) dan pengobatan. Lebih lanjut, tidak ada batasan mengambil manfaat dari keahlian khusus wanita dalam bidang apapun. Bahkan dalam posisi sebagai hakim, dimana ada kecenderungan untuk meragukan kemampuan wanita pada posisi tersebut mengingat sifat emosional alamiahnya, kita temukan sebelumnya para ulama seperti Abu Hanifa dan At-
Tabary menegaskan hal itu tidak mengapa. Selanjutnya, Islam mengembalikan hak wanita dalam hal warisan, setelah sebelumnya dia hanyalah objek yang diwariskan pada beberapa budaya. Warisannya adalah merupakan hak miliknya dan tidak ada yang dapat mengklaim warisan
tersebut darinya, termasuk ayah dan suaminya.

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (QS An-Nisa : 7)

Dalam hal ini bagian wanita adalah setengah dari bagian pria, ini tidak berarti bahwa wanita bernilai setengah daripada pria! Secara nyata akan terlihat tidak sejalan begitu banyak bukti perlakuan yang setara terhadap wanita untuk kesimpulan semacam itu. Perbedaan dalam hak waris ini hanya sejalan dengan perbedaan dalam tanggung jawab keuangan pria dan wanita menurut hukum Islam. Laki-laki dalam Islam bertanggung jawab sepenuhnya dalam memelihara isteri, anak-anak, dan dalam beberapa kasus keluarga yang membuthkan, khususnya perempuan. Kewajiban ini tidak terlepas atau berkurang karena kekayaan isterinya atau karena pendapatan yang diperoleh isterinya dari bekerja, sewa-menyewa, keuntungan, atau pendapatan halal lainnya.

Di sisi lain, wanita jauh lebih terjamin dalam hal keuangan dan tidak terbebani dengan segala jenis tuntutan terhadap harta pribadinya. Harta pribadi sebelum menikah tidak berpindah kepada suaminya dan dia bahkan tetap menggunakan nama aslinya sebelum menikah. Dia juga tidak mempunyai kewajiban untuk membelanjakan hartanya untuk keluarganya dari harta ataupun pendapatannya setelah menikah. Dia berhak mendapatkan mahar yang diperoleh dari suaminya pada saat menikah. Jika dia diceraikan, dia dapat memperoleh tunjangan dari mantan suaminya.
Pemeriksaan terhadap hukum waris dalam kesatuan kerangka hukum islam menunjukkan tidak saja Islam berlaku adil tetapi juga sangat menaruh perhatian pada wanita.

4. Aspek Pengambilan Keputusan

Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab radiallahu anhu, seorang wanita membantahnya dalam masjid, membuktikan perkataaannya dan menyebabkan Umar mengumumkan pada hadirin, “Wanita ini benar danUmar salah.”


Sumber : The Status of Woman in Islam : Kedudukan Wanita dalam Islam, Dr. Jamal A. Badawi,, http://raudhatulmuhibbin.blogspot.com